Agama Buddha dan Konsep Hukuman


A.  Latar Belakang
Di Indonesia pada era sekarang banyak terjadi tindak kejahatan, mulai dari kelas ringan, sedang, dan berat. Kejahatan yang timbul  disebabkan oleh dua faktor, yaitu dari dalam diri dan dari luar diri. Kejahatan dari dalam diri maksudnya kejahatan yang dilakukan atas dasar dorongan diri sendiri dan tanpa dipengaruhi oleh orang lain, sedangkan kejahatan dari luar diri yaitu kejahatan yang dilakukan karena faktor dari luar, sebagai contoh lingkungan dan pendidikan. Dengan adanya kejahatan yang timbul, maka muncul pula hukuman dan/denda. Konsep hukuman muncul karena usaha manusia dalam mengurangi tindak kejahatan dan kriminalitas yang muncul. Akan tetapi dengan adanya konsep hukuman justru tidak membuat pelaku kejahatan gerah dan kapok, justru tindak kejahatan semakin meningkat. Bagaimanakah konsep hukuman yang sebenarnya.? dan bagaimana konsep hukuman yang terdapat pada Agama Buddha.? Atas dasar tersebut pada kesempatan kali ini kami akan membahas Agama Buddha dan Konsep Hukuman.

B.  Pembahasan
1.    Pengertian Hukum dan Hukuman
Indonesia adalah Negara yang menjujung tinggi hukum. Hukum dalam KBBI, 2000: 410 berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dsb. untuk mengatur pergaulan hidup bermasyarakat. Sedangkan hukuman merupakan hasil dari orang yang melanggar hukum/melakukan kejahatan karena menolak untuk berbuat sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (Encyclopedia, 1979: 264). Jadi hukum dibuat sebagai patokan hidup seseorang supaya dapat hidup dengan damai dan saling berdampingan antara satu dengan yang lainnya tanpa adanya ketakutan akan tindak kejahatan.

2.    Macam-macam Hukum
Di Indonesia hukum dibedakan menjadi dua macam, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.
a.    Hukum Pidana
Arti dari pidana adalah penderitaan yang disengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum pidana dalam arti luas adalah hak-hak dari negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu (Fuad dkk, 2004:4). Contoh dari hukum pidana adalah hukum penjara, hukum mati hukum denda dan lain-lain.
b.   Hukum Perdata
Menurut Komariyah, 2004: 2 hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum subyek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan yang lain, yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subyek hukum tersebut. Dengan kata lain dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang masalah pribadi individu. Contoh dari kasus hukum perdata adalah utang piutang dari seseorang, perceraian, dan lain-lain.

3.    Bagaimana Konsep Hukuman menurut Buddhisme
Pada dasarnya Buddha sendiri tidak mengajarkan hal-hal yang berhubungan dengan hukuman, karena pada dasarnya Buddha mengajarkan cinta kasih pada semua makhluk, akan tetapi Buddha mengajarkan tentang hukum karma. Hukum karma ini merupakan suatu hukum alam yang mengatur tentang sebab akibat dari perbuatan semua mahkluk. Contoh konsep hukum karma dapat diibaratkan sebagai “seorang petani yang menanam padi nantinya akan memanen padi juga”. Maksudnya adalah siapa yang menanam perbuatan baik, pasti ia akan memperoleh hasil yang baik. Dalam petikan milina panha, Buddha mengatakan “kendalikanlah orang yang patut dikendalikan dan doronglah orang yang patut didorong”, maksudnya yaitu, semua orang diharapkan dapat mendorong pikirannya untuk selalu memiliki perbuatan yang baik dan mengendalikan pikirannya untuk selalu berbuat baik.

C.  Kesimpulan
            Buddhisme pada dasarnya kurang menyetujui dengan adanya suatu tindak kejahatan, karena Buddhisme mengganggap semua mahkluk berhak hidup dan mempnyai kebahagiaan. Buddhisme juga kurang menyetujui adanya suatu hukuman karena semua perbuatan pasti ada hasilnya. Buddhisme juga mengharapkan kepada semua makhluk untuk dapat mengendalikan pikiran agar tidak mempunyai pemikiran yang buruk yang dapat mendorong mahkluk itu mempunyai etika buruk sehingga dapat membuat mahkluk itu dapat melakukan perbuatan buruk.



Referensi
Dhirasekhera, Jotheya.1979. Encyclopedia of Buddhism Vol IV.Sri Lanka: Departemen of Government Printing.
Tim Penyusun, 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Jakarta: Balai Pustaka.
Fuad, A Usfa Dkk. 2004. Pengantar Hukum Pidana. Malang: UMM Press.
Komariyah. 2003. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang

Postingan populer dari blog ini

KLONING MENURUT PANDANGAN AGAMA BUDDHA

TEORI KAUSALITAS BUDDHIS

PERAN UTU NIYAMA DALAM TERJADINYA BENCANA ALAM