Agama Buddha dan Konsep Hukuman
A.
Latar Belakang
Di
Indonesia pada era sekarang banyak terjadi tindak kejahatan, mulai dari kelas
ringan, sedang, dan berat. Kejahatan yang timbul disebabkan oleh dua faktor, yaitu dari dalam
diri dan dari luar diri. Kejahatan dari dalam diri maksudnya kejahatan yang
dilakukan atas dasar dorongan diri sendiri dan tanpa dipengaruhi oleh orang
lain, sedangkan kejahatan dari luar diri yaitu kejahatan yang dilakukan karena
faktor dari luar, sebagai contoh lingkungan dan pendidikan. Dengan adanya
kejahatan yang timbul, maka muncul pula hukuman dan/denda. Konsep hukuman
muncul karena usaha manusia dalam mengurangi tindak kejahatan dan kriminalitas
yang muncul. Akan tetapi dengan adanya konsep hukuman justru tidak membuat
pelaku kejahatan gerah dan kapok, justru tindak kejahatan semakin meningkat.
Bagaimanakah konsep hukuman yang sebenarnya.? dan bagaimana konsep hukuman yang
terdapat pada Agama Buddha.? Atas dasar tersebut pada kesempatan kali ini kami
akan membahas Agama Buddha dan Konsep Hukuman.
B. Pembahasan
1.
Pengertian Hukum dan
Hukuman
Indonesia
adalah Negara yang menjujung tinggi hukum. Hukum dalam
KBBI, 2000: 410 berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang,
peraturan, dsb. untuk mengatur pergaulan hidup bermasyarakat. Sedangkan hukuman
merupakan hasil dari orang yang melanggar hukum/melakukan kejahatan karena menolak
untuk berbuat sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat (Encyclopedia,
1979: 264). Jadi hukum dibuat sebagai patokan hidup seseorang supaya dapat
hidup dengan damai dan saling berdampingan antara satu dengan yang lainnya
tanpa adanya ketakutan akan tindak kejahatan.
2.
Macam-macam Hukum
Di Indonesia hukum dibedakan menjadi dua macam, yaitu
hukum pidana dan hukum perdata.
a.
Hukum Pidana
Arti dari pidana adalah penderitaan yang disengaja dibebankan
kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Hukum pidana dalam arti luas adalah hak-hak dari negara untuk mengenakan atau
mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu (Fuad dkk, 2004:4). Contoh dari
hukum pidana adalah hukum penjara, hukum mati hukum denda dan lain-lain.
b.
Hukum Perdata
Menurut Komariyah,
2004: 2 hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum subyek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan yang lain, yang
menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subyek hukum tersebut. Dengan
kata lain dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang masalah pribadi
individu. Contoh dari kasus hukum perdata adalah utang piutang dari seseorang,
perceraian, dan lain-lain.
3.
Bagaimana Konsep Hukuman menurut Buddhisme
Pada dasarnya Buddha sendiri tidak mengajarkan hal-hal yang berhubungan
dengan hukuman, karena pada dasarnya Buddha mengajarkan cinta kasih pada semua
makhluk, akan tetapi Buddha mengajarkan tentang hukum karma. Hukum karma ini
merupakan suatu hukum alam yang mengatur tentang sebab akibat dari perbuatan
semua mahkluk. Contoh konsep hukum karma
dapat diibaratkan sebagai “seorang petani yang menanam padi nantinya akan
memanen padi juga”. Maksudnya adalah siapa yang menanam perbuatan baik, pasti
ia akan memperoleh hasil yang baik. Dalam petikan milina panha, Buddha mengatakan “kendalikanlah orang yang patut dikendalikan dan
doronglah orang yang patut didorong”, maksudnya yaitu, semua orang diharapkan
dapat mendorong pikirannya untuk selalu memiliki perbuatan yang baik dan
mengendalikan pikirannya untuk selalu berbuat baik.
C.
Kesimpulan
Buddhisme pada
dasarnya kurang menyetujui dengan adanya suatu tindak kejahatan, karena Buddhisme mengganggap semua
mahkluk berhak hidup dan mempnyai kebahagiaan. Buddhisme juga kurang menyetujui
adanya suatu hukuman karena semua perbuatan pasti ada hasilnya. Buddhisme juga
mengharapkan kepada semua makhluk untuk dapat mengendalikan pikiran agar tidak
mempunyai pemikiran yang buruk yang dapat mendorong mahkluk itu mempunyai etika
buruk sehingga dapat membuat mahkluk itu dapat melakukan perbuatan buruk.
Referensi
Dhirasekhera, Jotheya.1979. Encyclopedia of Buddhism Vol IV.Sri Lanka: Departemen of Government Printing.
Tim
Penyusun, 2000. Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI). Jakarta: Balai Pustaka.
Fuad, A Usfa Dkk. 2004. Pengantar Hukum Pidana. Malang: UMM Press.
Komariyah. 2003. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang