Agama Buddha dan Konsep Hukuman
A. Latar Belakang Di Indonesia pada era sekarang banyak terjadi tindak kejahatan, mulai dari kelas ringan, sedang, dan berat. Kejahatan yang timbul disebabkan oleh dua faktor, yaitu dari dalam diri dan dari luar diri. Kejahatan dari dalam diri maksudnya kejahatan yang dilakukan atas dasar dorongan diri sendiri dan tanpa dipengaruhi oleh orang lain, sedangkan kejahatan dari luar diri yaitu kejahatan yang dilakukan karena faktor dari luar, sebagai contoh lingkungan dan pendidikan. Dengan adanya kejahatan yang timbul, maka muncul pula hukuman dan/denda. Konsep hukuman muncul karena usaha manusia dalam mengurangi tindak kejahatan dan kriminalitas yang muncul. Akan tetapi dengan adanya konsep hukuman justru tidak membuat pelaku kejahatan gerah dan kapok, justru tindak kejahatan semakin meningkat. Bagaimanakah konsep hukuman yang sebenarnya.? dan bagaimana konsep hukuman yang terdapat pada Agama Buddha.? Atas dasar tersebut pada kesempatan kali ini kami akan membahas Agama Buddha dan